
CIBEUREUM KULON - Pemerintah Desa Cibeureum Kulon secara resmi menetapkan pembentukan Koperasi Merah Putih melalui Musyawarah Desa Khusus yang diselenggarakan pada Jum'at, 23 Mei 2025 bertempat di GOR Desa Cibeureum Kulon. Agenda ini menjadi bagian penting dari upaya Pemerintah Desa dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat berbasis koperasi, sebagai implementasi langsung dari program prioritas nasional yang diinisiasi oleh Presiden Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Cibeureum Kulon Gun Gun Turganda, S.H., Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Unsur Kecamatan, Unsur Diskoperindag, Perangkat Desa, perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Desa, tokoh masyarakat, serta unsur kelompok tani, UMKM, dan pemuda. Musyawarah ini merupakan tindak lanjut dari proses pra musyawarah yang sebelumnya telah dilaksanakan untuk merumuskan dasar pendirian koperasi, menyusun calon pengurus, dan menentukan arah kegiatan usaha koperasi.
Dalam sambutannya, Kepala Desa menyampaikan bahwa Koperasi Desa Merah Putih adalah bentuk nyata dari komitmen Pemerintah dalam memperkuat ekonomi rakyat melalui pendekatan kelembagaan berbasis Desa. Ia menegaskan bahwa koperasi ini bukan hanya program lokal, tetapi merupakan perwujudan dari instruksi Presiden Republik Indonesia yang menempatkan koperasi sebagai garda depan dalam memperkuat daya saing dan kesejahteraan masyarakat Desa.
“Koperasi Desa Merah Putih ini adalah instruksi langsung dari Presiden sebagai bagian dari strategi nasional membangun Indonesia dari pinggiran, dengan memperkuat struktur ekonomi rakyat. Maka, kami di desa menyambutnya dengan penuh komitmen. Koperasi ini milik warga, dari warga, dan untuk warga,” ujar Gun Gun dalam pidatonya.
Melalui musyawarah ini, ditetapkan secara resmi struktur kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih yang terdiri dari Ketua, Wk. Ketua Bidang Usaha, Wk. Ketua Bidang Anggota, Sekretaris dan Bendahara, serta 3 orang Pengawas yang diketuai oleh Kepala Desa sebagai ex officio dan Selain itu, musyawarah juga menyepakati Nama Koperasi, Sekretariat Koperasi, Kedudukan Koperasi dan Besaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib Anggota Koperasi.
Koperasi Desa Merah Putih Cibeureum Kulon akan menjalankan beberapa unit usaha prioritas, di antaranya adalah penyediaan barang kebutuhan pokok, layanan simpan pinjam berbasis produktif, dan pemasaran hasil usaha mikro masyarakat seperti produk UMKM serta hasil pertanian lokal. Koperasi ini juga diarahkan menjadi mitra strategis Pemerintah Desa dalam mendorong program ekonomi lainnya seperti ketahanan pangan, penguatan BUMDes, serta pembiayaan mikro bagi warga prasejahtera.
Ketua BPD Cibeureum Kulon Ahmad Zaenudin dalam kesempatan tersebut mengapresiasi keterlibatan warga dalam proses pendirian koperasi ini dan mengingatkan bahwa keberhasilan koperasi bergantung pada transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.
“Koperasi ini harus dikelola dengan prinsip jujur dan profesional. BPD siap mengawal agar pengurus bekerja sesuai aturan dan memastikan manfaat koperasi bisa dirasakan oleh seluruh anggota,” tegasnya.
Warga yang hadir dalam musyawarah tampak antusias, menyampaikan berbagai masukan dan harapan terhadap keberadaan koperasi, terutama dalam memperluas akses pembiayaan, memutus rantai tengkulak, serta menjadi wadah pengembangan ekonomi keluarga.
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara musyawarah oleh Kepala Desa, Ketua BPD. Dengan penetapan ini, koperasi dinyatakan sah berdiri dan akan segera didaftarkan secara resmi ke Notaris.
Pemerintah Desa Cibeureum Kulon menargetkan koperasi ini dapat mulai aktif beroperasi dalam waktu dekat, dan akan terus memberikan pendampingan serta penguatan kapasitas pengurus dan anggota secara bertahap. (HN.)


